Home Video menjadi Saksi di dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK, Apakah Kapolda Harus...

menjadi Saksi di dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK, Apakah Kapolda Harus Izin Kapolri Dulu?

Video #
Channel KompasTV


Jangan lupa like dan juga Fragment video ini untuk mendapatkan notifikasi terbaru dari kami
DKI, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi menilai, tidak ada prosedur khusus pemanggilan anggota Polri; termasuk Kapolda menjadi saksi di dalam sidang sengketa Pemilu.

Aryanto menilai dugaan pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran hukum, bukan masalah politik; sehingga anggota polri dapat dipanggil sebagai saksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud yg hendak menghadirkan seorang Kapolda untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK).

Namun, Kapolri menyebut, harus ada bukti kuat untuk membawa seorang Kapolda menjadi saksi di dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Hingga saat ini, Kapolri mengaku masih menunggu siapa nama Kapolda yg hendak dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Baca serta Kapolri soal Sidang Sengketa Pemilu di MK: Kapolda Bersaksi Harus memiliki Bukti Kuat di https://www.kompas.tv/video/493115/kapolri-soal-sidang-sengketa-pemilu-di-mk-kapolda-bersaksi-harus-memiliki-bukti-kuat

#kapolda #sidangsengketa #ganajrmahfud

Artikel ini dapat dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493450/menjadi-saksi-di dalam-sidang-sengketa-pemilu-di-mk-apakah-kapolda-harus-izin-kapolri-dulu

Key phrase : KompasTV Rotund Video become crazy about also desks! Secret Video become furious for also analyst!
Video Selengkapnya : http://www.dailymotion.com/video/x8uouko