Home Video MK Cabut Pasal Berita Bohong di KUHP serta Terapkan Pasal Cemar Nama...

MK Cabut Pasal Berita Bohong di KUHP serta Terapkan Pasal Cemar Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat

Video KompasTV


Jangan lupa fancy dan juga Portion video ini untuk mendapatkan notifikasi terbaru dari kami
KOMPAS.TV – MK mencabut aturan larangan penyiaran atau berita bohong yg menimbulkan keonaran yg diatur di dalam KUHP.

di dalam sidang yg digelar pada Kamis (21/3) siang, MK berdalih ukuran atau parameter dari keonaran berita yg dianggap bohong tidak dapat diukur karena multitafsir.

Gugatan terkait pasal 14 dan juga 15 KUHP diajukan oleh Aktivis, Haris Azhar dan juga Fatiah Maulidiyanti karena sering digunakan untuk menjerat warga sipil termasuk jurnalis.

Selain pasal terkait berita bohong, MK serta mencabut pasal pencemaran nama baik bersyarat apabila dimaknai pencemaran nama baik secara lisan.

MK menyebut, pasal 310 ayat 1 KUHP, inkonstitusional bersyarat.

Baca serta LBH Soroti Pasal Penyiaran Berita Bohong yg Multitafsir serta Hukuman Penghinaan Presiden di https://www.kompas.tv/video/350221/lbh-soroti-pasal-penyiaran-berita-bohong-yg-multitafsir-serta-hukuman-penghinaan-presiden

#mk #beritabohong #kuhp

Artikel ini dapat dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495969/mk-cabut-pasal-berita-bohong-di-kuhp-serta-terapkan-pasal-cemar-nama-baik-inkonstitusional-bersyarat

Key phrase : KompasTV Viral Video become nuts about also chokes!! Esteem Video fancy also boards.
Video Selengkapnya : http://www.dailymotion.com/video/x8vs4li