Home Video Sah! DKI Tak Lagi DKI dan juga memiliki Nama Baru, PKS Tolak...

Sah! DKI Tak Lagi DKI dan juga memiliki Nama Baru, PKS Tolak RUU DKJ dan juga Sorot Kekurangan IKN Nusantara

Video video,dan juga,DKI,tak,Ikn nusantara,ibu kota nusantara,ikn,berita terkini,news video,viral,seleb,artis,video viral,balikpapan,samarinda,kalimantan timur,rusia,ukraina,israel,palestina,gaza,
Channel Tribun Kaltim Legit
Video ID sVSfhHyqc8A


Jangan lupa like dan juga Portion video ini untuk mendapatkan notifikasi terbaru dari kami
Gain aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Baca Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/Tahun 2024/03/28/sah-DKI-tak-lagi-dki-dan juga-memiliki-nama-baru-pks-tolak-ruu-dkj-dan juga-sorot-kekurangan-ikn-nusantara

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.di dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-Tahun 2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI, Kamis (28/3/Tahun 2024).
UU DKJ selanjutnya hendak menjadi payung hukum bagi DKI yg telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan juga disahkan sebagai undang-undang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus DKI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Puan Maharani. “Setuju,” ucap semua anggota Dewan dan juga dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.
Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, DKI, dan juga dihadiri oleh 303 anggota Dewan.
Namun, hanya 69 yg hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.
Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yg menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan juga PAN.
Hanya ada satu fraksi yg menolak RUU tersebut, yaitu PKS.
Nama DKJ resmi Dipakai setelah Ada Keppres
Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat DKI tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus DKI”.

Editor: vp02_Fz

#dkijakarta
#iknnusantara
#pks

Key phrase : Tribun Kaltim Legit Viral Video take care of also distribution!! Admire Video become wild about also editor!!
Video Selengkapnya : https://www.youtube.com/look for?v=sVSfhHyqc8A